bismillah.
Maka kukatakan dengan lantang!!!
Kepada mereka yang menawarkan sekardus mie instant kepada saudara2ku para dhu’afa untuk mereka tukarkan tauhid dengan doktrin trinitas!
Kepada mereka yang mengagungkan kasih sayang sementara para misionarisnya bergentayangan!
Kepada mereka yang melakukan segala cara demi memindah-paksa agama kami dengan keyakinan yang lain!
Yang memacari muslimah-muslimah kami!
Yang menghipnotis, memperkosa, dan menikahi agar kami turut pada agama kalian!
Dengar dan lihatlah! Bercerminlah pada sejarah yang tak pernah berdusta!!!
***
Isi perjanjian Umar bin Khaththab dengan gereja :
“Bismillahirrohmaanirrohim. Inilah jaminan yang telah diberikan oleh hamba Allah Umar Amirul Mukminin kepada pihak Aelia :
- Jaminan keselamatan untuk jiwa dan harta mereka, untuk gereja-gereja dan salib-salib mereka, bagi yang sakit dan yang sehat dan bagi kelompok agama yang lain.
- Gereja-gereja mereka tak boleh ditempati atau dirobohkan, tak boleh ada yang dikurangi apapun didalamnya atau yang berada dalam lingkungannya, baik salib mereka atau harta benda apapun milik mereka.
- Mereka tak boleh dipaksa dalam hal agama mereka atau mengganggu siapapun dari mereka.
- Tak boleh ada orang Yahudi yang tinggal bersama mereka di Aelia. Penduduk Aelia harus membayar jizyah seperti yang dilakukan oleh penduduk Mada’in. mereka harus mengeluarkan orang-orang Rumawi dan pencuri-pencuri.
- Mereka yang keluar akan dijamin jiwa dan hartanya hingga sampai ke tempat tujuan mereka yang aman. Barangsiapa ada yang tinggal di antara mereka, keamanan mereka tetap dijamin, dan kewajiban mereka membayar jizyah sama dengan kewajiban penduduk Aelia.
- Barangsiapa yang dari penduduk Aelia yang ingin pergi atas tanggungan sendiri dan hartanya sendiri bersama pihak Rumawi dan meninggalkan rumah-rumah ibadah mereka dan salibn-salib mereka, maka mereka yang bertanggung jawab atas diri mereka, rumah-rumah ibadah dan salib-salib mereka untuk sampai ke tempat tujuan yang aman. Bagi penduduk yang ada di tempat itu, barangsiapa ingin tetap tinggal, maka mereka berkewajiban membayar jizyah seperti penduduk Aelia.
- Barangsiapa mau pergi bersama pihak Rumawi bolehlah mereka pergi, dan barangsiapa mau kembali kepada keluarganya maka kembalilah.
- Tak boleh ada yang diambil dari mereka sebelum mereka selesai memetik hasil panennya.
Segala apa yang ada dalam surat perjanjian ini, merupakan perjanjian dengan Allah, dengan jaminan Rasul-Nya, para khalifah dan jaminan orang-orang beriman, kalau mereka sudah membayar jizyah yang menjadi kewajiban mereka.”
Utusan Severinus (uskup agung Baitulmukadas) itu kembali dengan membawa surat tersebut ke Yerusalem. Uskup itu sangat bergembira dengan hasil perjanjian itu, demikian juga dengan semua penduduk kota. bagaimana mereka tidak akan gembira, pihak Muslimin mengakui keberadaan mereka, memberikan jaminan keamanan atas harta, jiwa dan kepercayaan mereka, tak seorang pun boleh diganggu karena keyakinan agamanya, tak boleh dipaksa dalam keadaan apapun.
Alangkah besarnya perbedaan ini dengan keinginan Heraklius yang hendak memaksa penduduk kota harus meninggalkan keyakinan ajaran mereka dan harus mengikuti ajaran negara yang resmi; barangsiapa menolak dipotong hidung dan telinganya, dan rumanhnya harus dirobohkan! Sungguh, perjanjian ini merupakan zaman baru yang dibukakan oleh Allah bagi umat Nasrani Yerusalem. Itulah perjanjian yang tak pernah mereka rasakan dalam sejarah dan tidak pernah ada cita-cita semacam itu pada mereka…
(dikutip dari buku Umar bin Khattab karya Muhammad Husein Haikal, Penerbit Litera AntarNusa, Bogor, 2003)
***
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(Qur’an Surat Al Baqarah : 256)
Nov 14, 2005
Umar dan Gereja
Diposkan oleh Indra Fathiana di 11/14/2005
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment